Table of Contents
1. Persiapan Sebelum Pencoblosan
1.1 Mengecek Daftar Pemilih Tetap
1.2 Membawa KTP atau Surat Keterangan Tempat Tinggal
2. Cara Pencoblosan di TPS
2.1 Memasuki TPS
2.2 Menunjukkan Identitas dan Mendapat Surat Suara
2.3 Memilih Calon
2.4 Melipat Surat Suara
2.5 Memasukkan Surat Suara ke Kotak Suara
3. Cara Pencoblosan di Luar Negeri
3.1 Mendaftar Sebagai Pemilih di Luar Negeri
3.2 Mendapatkan Surat Suara dari Kedutaan
3.3 Mencoblos di Tempat Pemungutan Suara di Luar Negeri
4. Cara Pencoblosan untuk Pemilih dengan Keterbatasan
4.1 Aksesibilitas TPS
4.2 Pemungutan Suara di Rumah Sakit
4.3 Pemungutan Suara di Tempat Khusus
5. Tindakan Jika Terdapat Masalah pada Pencoblosan
5.1 Jika Tidak Terdaftar sebagai Pemilih
5.2 Jika Identitas Tidak Valid
5.3 Jika Terdapat Kesalahan pada Surat Suara
5.4 Jika Terdapat Pelanggaran Pemilu
6. Kesimpulan
1. Persiapan Sebelum Pencoblosan
Sebelum melakukan pencoblosan pada Pemilu 2019, terdapat beberapa persiapan yang harus dilakukan. Berikut adalah beberapa persiapan yang harus dilakukan sebelum melakukan pencoblosan:
1.1 Mengecek Daftar Pemilih Tetap
Sebelum melakukan pencoblosan, pastikan Anda terdaftar sebagai pemilih tetap. Anda dapat mengeceknya di KPU setempat atau melalui website resmi KPU.
1.2 Membawa KTP atau Surat Keterangan Tempat Tinggal
Jika Anda terdaftar sebagai pemilih tetap, pastikan membawa KTP atau Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) saat melakukan pencoblosan. KTP atau SKTT merupakan identitas resmi yang dapat digunakan untuk melakukan pencoblosan.
2. Cara Pencoblosan di TPS
Pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilakukan pada hari pemilihan. Berikut adalah cara melakukan pencoblosan di TPS:
2.1 Memasuki TPS
Anda harus memasuki TPS terlebih dahulu untuk melakukan pencoblosan. Biasanya terdapat petugas keamanan yang akan memeriksa identitas Anda sebelum memasuki TPS.
2.2 Menunjukkan Identitas dan Mendapat Surat Suara
Setelah memasuki TPS, Anda harus menunjukkan identitas Anda kepada petugas. Petugas akan memverifikasi identitas Anda dan memberikan surat suara yang sesuai dengan Dapil Anda.
2.3 Memilih Calon
Setelah mendapatkan surat suara, Anda dapat memilih calon yang Anda pilih dengan cara memberikan tanda pada kotak yang terdapat pada surat suara.
2.4 Melipat Surat Suara
Setelah memilih calon, lipat surat suara sesuai dengan cara yang sudah ditunjukkan oleh petugas.
2.5 Memasukkan Surat Suara ke Kotak Suara
Setelah surat suara dilipat, masukkan surat suara ke dalam kotak suara yang tersedia di TPS.
3. Cara Pencoblosan di Luar Negeri
Bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, terdapat beberapa cara untuk melakukan pencoblosan. Berikut adalah cara melakukan pencoblosan di luar negeri:
3.1 Mendaftar Sebagai Pemilih di Luar Negeri
Sebelum melakukan pencoblosan di luar negeri, pastikan Anda sudah mendaftar sebagai pemilih di Kedutaan Besar atau Konsulat RI di negara tersebut.
3.2 Mendapatkan Surat Suara dari Kedutaan
Setelah terdaftar sebagai pemilih di luar negeri, Anda akan mendapatkan surat suara dari Kedutaan Besar atau Konsulat RI di negara tersebut.
3.3 Mencoblos di Tempat Pemungutan Suara di Luar Negeri
Setelah mendapatkan surat suara, Anda dapat melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersedia di negara tersebut.
4. Cara Pencoblosan untuk Pemilih dengan Keterbatasan
Pemilih dengan keterbatasan fisik atau mental juga memiliki hak untuk melakukan pencoblosan. Berikut adalah cara melakukan pencoblosan untuk pemilih dengan keterbatasan:
4.1 Aksesibilitas TPS
Sebelum melakukan pencoblosan, pastikan TPS yang akan Anda datangi memiliki aksesibilitas yang memadai untuk pemilih dengan keterbatasan fisik atau mental.
4.2 Pemungutan Suara di Rumah Sakit
Bagi pemilih dengan keterbatasan fisik yang sedang dirawat di rumah sakit, dapat melakukan pencoblosan di tempat khusus yang disediakan oleh KPU di rumah sakit tersebut.
4.3 Pemungutan Suara di Tempat Khusus
Bagi pemilih dengan keterbatasan fisik atau mental, KPU menyediakan tempat khusus yang dapat digunakan untuk melakukan pencoblosan. Tempat tersebut dilengkapi dengan fasilitas yang memadai untuk pemilih dengan keterbatasan fisik atau mental.
5. Tindakan Jika Terdapat Masalah pada Pencoblosan
Jika terdapat masalah pada saat melakukan pencoblosan, Anda dapat melakukan tindakan berikut:
5.1 Jika Tidak Terdaftar sebagai Pemilih
Jika Anda tidak terdaftar sebagai pemilih, Anda dapat mengajukan permohonan keberatan kepada petugas KPPS atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
5.2 Jika Identitas Tidak Valid
Jika identitas yang Anda gunakan tidak valid, Anda dapat menunjukkan identitas yang valid atau meminta bantuan petugas KPPS atau PPK.
5.3 Jika Terdapat Kesalahan pada Surat Suara
Jika terdapat kesalahan pada surat suara, Anda dapat meminta surat suara yang baru kepada petugas KPPS atau PPK.
5.4 Jika Terdapat Pelanggaran Pemilu
Jika terdapat pelanggaran pemilu, Anda dapat melaporkannya ke Panwaslu setempat. Panwaslu akan menindaklanjuti pelaporan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6. Kesimpulan
Pencoblosan pada Pemilu 2019 di Indonesia dapat dilakukan dengan beberapa cara, baik di TPS maupun di luar negeri. Pemilih dengan keterbatasan juga memiliki hak untuk melakukan pencoblosan. Jika terdapat masalah pada saat melakukan pencoblosan, ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut.
FAQ
1. Apa yang harus dilakukan jika tidak terdaftar sebagai pemilih?
J