Pilpres 2019 menjadi momen penting bagi bangsa Indonesia. Sebagai warga negara yang baik, kita harus menggunakan hak pilih kita untuk memilih pemimpin yang akan memimpin negara ini untuk lima tahun ke depan. Berikut adalah cara nyoblos Pilpres 2019:
1. Mendaftar sebagai pemilih
Sebelum bisa nyoblos, kita harus terdaftar sebagai pemilih terlebih dahulu. Pendaftaran pemilih bisa dilakukan di kantor KPU setempat atau melalui aplikasi e-KTP. Pastikan data diri yang terdaftar sudah benar dan lengkap.
2. Memeriksa tempat dan waktu pemungutan suara
Setelah terdaftar sebagai pemilih, kita harus memeriksa tempat dan waktu pemungutan suara. Informasi ini bisa didapatkan dari KPU setempat atau melalui aplikasi e-KTP. Pastikan tempat dan waktu pemungutan suara sudah benar dan sesuai dengan domisili kita.
3. Membawa dokumen yang diperlukan
Untuk bisa nyoblos, kita harus membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP atau e-KTP. Pastikan dokumen tersebut masih berlaku dan sesuai dengan data yang terdaftar di KPU.
4. Masuk ke bilik suara
Setelah berhasil masuk ke TPS, kita akan diberikan surat suara oleh petugas. Masuklah ke bilik suara dan pilihlah pasangan calon yang kita pilih dengan cara memberikan tanda pada kotak yang tersedia.
5. Melipat surat suara
Setelah memilih pasangan calon, lipatlah surat suara dengan rapi dan masukkan ke dalam kotak suara yang tersedia.
6. Menerima tanda bukti telah nyoblos
Setelah selesai memilih, kita akan diberikan tanda bukti telah nyoblos oleh petugas. Simpanlah tanda bukti tersebut dengan baik sebagai bukti bahwa kita sudah menggunakan hak pilih kita.
7. Menunggu hasil penghitungan suara
Setelah pemungutan suara selesai, kita harus menunggu hasil penghitungan suara dari KPU. Hasil penghitungan suara akan diumumkan secara resmi oleh KPU dan bisa diakses melalui website resmi KPU atau media massa.
Frequently Asked Questions (FAQ)
1. Apa itu Pilpres?
Pilpres adalah pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilakukan secara langsung oleh rakyat Indonesia.
2. Siapa yang bisa nyoblos Pilpres?
Warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih bisa nyoblos Pilpres.
3. Bagaimana cara mendaftar sebagai pemilih?
Mendaftar sebagai pemilih bisa dilakukan di kantor KPU setempat atau melalui aplikasi e-KTP.
4. Apa yang harus dibawa saat nyoblos?
Yang harus dibawa saat nyoblos adalah dokumen identitas seperti KTP atau e-KTP.
5. Apa yang harus dilakukan setelah nyoblos?
Setelah nyoblos, kita harus melipat surat suara dan memasukkannya ke dalam kotak suara. Kemudian kita akan diberikan tanda bukti telah nyoblos oleh petugas.
6. Kapan hasil penghitungan suara diumumkan?
Hasil penghitungan suara diumumkan secara resmi oleh KPU dan bisa diakses melalui website resmi KPU atau media massa.