Cara Mengurusi Stnk Yang Hilang Di Indonesia – Tutorial Lengkap 2023

Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Calo, Ini Syarat Dan Biayanya
Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Calo, Ini Syarat Dan Biayanya from moladin.com

Daftar Isi

Pendahuluan

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. STNK berisi informasi lengkap tentang kendaraan, seperti nomor polisi, tahun pembuatan, warna, dan lain sebagainya. STNK juga berfungsi sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar dan memiliki izin untuk beroperasi di jalan raya. Namun, terkadang STNK bisa hilang karena berbagai alasan, seperti kehilangan dompet atau tas yang berisi STNK, pencurian kendaraan, atau kerusakan akibat bencana alam. Jika STNK hilang, maka pemilik kendaraan harus segera mengurus penggantian agar tidak terkena denda atau sanksi lainnya. Dalam artikel ini, kami akan memberikan tutorial lengkap tentang cara mengurusi STNK yang hilang di Indonesia. Kami akan menjelaskan setiap langkah yang perlu dilakukan dengan detail dan memberikan tips tambahan untuk memudahkan proses pengurusan STNK yang hilang.

Langkah 1: Membuat Laporan Kehilangan STNK

Langkah pertama yang harus dilakukan jika STNK hilang adalah membuat laporan kehilangan ke kantor kepolisian terdekat. Laporan kehilangan ini harus dibuat sebagai bukti bahwa STNK benar-benar hilang dan tidak disalahgunakan oleh orang lain. Berikut adalah langkah-langkah membuat laporan kehilangan STNK:

  1. Pergi ke kantor kepolisian terdekat
  2. Minta formulir laporan kehilangan STNK
  3. Isi formulir dengan lengkap dan benar
  4. Sertakan fotokopi KTP dan STNK yang hilang
  5. Tanda tangan dan serahkan formulir ke petugas kepolisian

Setelah membuat laporan kehilangan STNK, petugas kepolisian akan memberikan surat tanda bukti sebagai bukti bahwa laporan kehilangan telah dibuat. Surat tanda bukti ini harus disimpan dengan baik karena akan digunakan pada langkah selanjutnya.

Langkah 2: Membuat Surat Pernyataan Kehilangan

Setelah membuat laporan kehilangan STNK, langkah selanjutnya adalah membuat surat pernyataan kehilangan. Surat pernyataan ini berisi informasi bahwa STNK hilang dan tidak dapat ditemukan kembali. Berikut adalah langkah-langkah membuat surat pernyataan kehilangan STNK:

  1. Minta formulir surat pernyataan kehilangan STNK di kantor Samsat atau kantor kepolisian
  2. Isi formulir dengan lengkap dan benar
  3. Sertakan fotokopi KTP dan surat tanda bukti laporan kehilangan STNK
  4. Tanda tangan dan serahkan formulir ke petugas

Setelah surat pernyataan kehilangan STNK selesai dibuat, petugas akan memberikan tanda terima yang harus disimpan dengan baik karena akan digunakan pada langkah selanjutnya.

Langkah 3: Membuat Surat Kuasa

Langkah ketiga yang harus dilakukan adalah membuat surat kuasa jika pengurusan STNK dilakukan oleh orang lain. Surat kuasa ini harus dibuat jika pemilik kendaraan tidak bisa hadir secara langsung untuk mengurus penggantian STNK. Berikut adalah langkah-langkah membuat surat kuasa untuk pengurusan STNK:

  1. Minta formulir surat kuasa di kantor Samsat atau kantor kepolisian
  2. Isi formulir dengan lengkap dan benar
  3. Sertakan fotokopi KTP pemilik kendaraan dan orang yang diwakilkan
  4. Tanda tangan dan serahkan formulir ke petugas

Setelah surat kuasa selesai dibuat, petugas akan memberikan tanda terima yang harus disimpan dengan baik karena akan digunakan pada langkah selanjutnya.

Langkah 4: Membayar Denda Keterlambatan Pengurusan STNK

Setelah semua persyaratan terpenuhi, langkah selanjutnya adalah membayar denda keterlambatan pengurusan STNK. Denda ini akan dikenakan jika pengurusan STNK dilakukan setelah jangka waktu yang ditentukan. Berikut adalah cara membayar denda keterlambatan pengurusan STNK:

  1. Pergi ke kantor Samsat terdekat
  2. Minta informasi mengenai denda keterlambatan
  3. Bayar denda sesuai dengan jumlah yang ditentukan
  4. Simpan bukti pembayaran dengan baik

Setelah membayar denda, petugas akan memberikan tanda bukti yang harus disimpan dengan baik karena akan digunakan pada langkah selanjutnya.

Langkah 5: Mengurus Penggantian STNK ke Samsat

Setelah semua persyaratan terpenuhi dan denda sudah dibayar, langkah terakhir adalah mengurus penggantian STNK ke kantor Samsat terdekat. Penggantian STNK biasanya dapat dilakukan dalam waktu satu hari kerja. Berikut adalah langkah-langkah mengurus penggantian STNK:

  1. Pergi ke kantor Samsat terdekat
  2. Isi formulir penggantian STNK
  3. Sertakan surat pernyataan kehilangan, surat kuasa (jika ada), dan bukti pembayaran denda
  4. Serahkan formulir dan dokumen ke petugas
  5. Tunggu sampai STNK selesai dicetak
  6. Ambil STNK dan bukti pengambilan STNK

Setelah STNK selesai dicetak, pastikan untuk memeriksa kembali informasi yang tertera pada STNK. Jika ada kesalahan atau informasi yang tidak sesuai, segera laporkan ke petugas dan minta perbaikan.

FAQ

1. Apa yang harus dilakukan jika STNK hilang?

Jika STNK hilang, maka pemilik kendaraan harus segera membuat laporan kehilangan ke kantor kepolisian terdekat, membuat surat pernyataan kehilangan, membuat surat kuasa (jika diperlukan), membayar denda keterlambatan pengurusan STNK, dan mengurus penggantian STNK ke kantor Samsat terdekat.

2. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus penggantian STNK?

Penggantian STNK biasanya dapat dilakukan dalam waktu satu hari kerja setelah semua persyaratan terpenuhi dan denda sudah dibayar.

3. Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus penggantian STNK yang hilang?

Biaya penggantian STNK yang hilang bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan wilayah tempat tinggal. Pastikan untuk menanyakan informasi mengenai biaya penggantian ST