Table of Contents
- Introduction
- Syarat Mengurus Kartu Keluarga
- Prosedur Mengurus Kartu Keluarga
- Biaya Mengurus Kartu Keluarga
- FAQ
Introduction
Kartu Keluarga merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini berisi data kependudukan seperti nama, alamat, hubungan keluarga, dan nomor identitas penduduk. Kartu Keluarga dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat dan memiliki masa berlaku yang terbatas.
Syarat Mengurus Kartu Keluarga
1. Warga Negara Indonesia
Untuk mengurus Kartu Keluarga, Anda harus menjadi warga negara Indonesia dan memiliki identitas kependudukan seperti KTP atau akta kelahiran.
2. Berusia 17 Tahun ke Atas
Anda harus berusia minimal 17 tahun untuk mengurus Kartu Keluarga. Jika Anda belum mencapai usia tersebut, orang tua atau wali dapat menguruskan untuk Anda.
3. Membawa Bukti Pendaftaran Penduduk
Sebelum mengurus Kartu Keluarga, Anda harus terlebih dahulu terdaftar sebagai penduduk di wilayah setempat. Untuk itu, Anda harus membawa bukti pendaftaran penduduk seperti Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk (SKPP) atau Surat Keterangan Pindah (SKP).
4. Melengkapi Dokumen Persyaratan
Anda harus melengkapi dokumen persyaratan seperti KTP, akta kelahiran, dan surat keterangan nikah atau cerai (jika sudah menikah).
Prosedur Mengurus Kartu Keluarga
1. Datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Pastikan Anda membawa dokumen persyaratan yang lengkap.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran
Setelah sampai di kantor, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran. Pastikan Anda mengisi data dengan lengkap dan benar.
3. Menyerahkan Dokumen Persyaratan
Setelah mengisi formulir, Anda harus menyerahkan dokumen persyaratan seperti KTP, akta kelahiran, dan surat keterangan nikah atau cerai (jika sudah menikah).
4. Mengambil Foto
Setelah menyerahkan dokumen persyaratan, Anda akan diminta untuk mengambil foto. Pastikan Anda mengenakan pakaian yang rapi dan tidak menggunakan aksesoris yang berlebihan.
5. Menunggu Pengambilan Kartu Keluarga
Setelah proses pengambilan foto selesai, Anda akan diminta untuk menunggu proses pembuatan Kartu Keluarga. Proses ini biasanya memakan waktu 1-2 minggu.
6. Mengambil Kartu Keluarga
Setelah Kartu Keluarga selesai dibuat, Anda dapat mengambilnya di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Biaya Mengurus Kartu Keluarga
Untuk mengurus Kartu Keluarga, Anda tidak perlu membayar biaya apapun. Proses pengurusan Kartu Keluarga sepenuhnya gratis.
FAQ
1. Apakah Kartu Keluarga harus diperbarui?
Ya, Kartu Keluarga harus diperbarui setiap 5 tahun sekali. Proses perbarui Kartu Keluarga dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
2. Apa yang harus dilakukan jika Kartu Keluarga hilang?
Jika Kartu Keluarga hilang, segera laporkan ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Anda akan diminta untuk mengajukan permohonan penggantian Kartu Keluarga.
3. Bagaimana jika data pada Kartu Keluarga salah?
Jika data pada Kartu Keluarga salah, segera laporkan ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Anda akan diminta untuk mengajukan permohonan perbaikan data.