Pendahuluan
NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah nomor identitas yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada guru dan tenaga kependidikan. NUPTK digunakan untuk memudahkan proses administrasi di sekolah dan juga sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi. Oleh karena itu, penting bagi setiap guru dan tenaga kependidikan untuk mengetahui status NUPTK mereka secara berkala.
Cara Mengecek Status NUPTK
1. Menggunakan Website Resmi
Salah satu cara paling mudah untuk mengecek status NUPTK adalah melalui website resmi NUPTK yang dapat diakses di https://nuptk.kemdikbud.go.id/. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Buka website NUPTK
- Masukkan NIK atau NUPTK anda
- Klik tombol “Cari”
- Status NUPTK akan muncul di layar
Apabila status NUPTK anda “Aktif”, artinya NUPTK anda masih berlaku dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi.
2. Melalui Aplikasi Dapodik
Aplikasi Dapodik adalah aplikasi yang digunakan oleh sekolah untuk mengelola data siswa, guru, dan tenaga kependidikan. Dalam aplikasi ini, terdapat fitur untuk mengecek status NUPTK. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Buka aplikasi Dapodik
- Login menggunakan akun Dapodik anda
- Pilih menu “Referensi”
- Pilih submenu “NUPTK”
- Masukkan NIK atau NUPTK anda
- Klik tombol “Cari”
- Status NUPTK akan muncul di layar
Apabila status NUPTK anda “Aktif”, artinya NUPTK anda masih berlaku dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi.
3. Melalui Dinas Pendidikan
Apabila anda tidak memiliki akses ke website NUPTK atau aplikasi Dapodik, anda dapat mengecek status NUPTK melalui dinas pendidikan setempat. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi kantor dinas pendidikan setempat
- Bawa fotokopi KTP dan NUPTK anda
- Ajukan permintaan untuk mengecek status NUPTK
- Tunggu petugas dinas pendidikan melakukan pengecekan
- Status NUPTK akan diberitahu kepada anda
Apabila status NUPTK anda “Aktif”, artinya NUPTK anda masih berlaku dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi.
FAQ
Apa itu NUPTK?
NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah nomor identitas yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada guru dan tenaga kependidikan.
Apa saja syarat untuk mendapatkan NUPTK?
Syarat untuk mendapatkan NUPTK antara lain adalah memiliki sertifikat pendidik, memiliki NIK, dan terdaftar sebagai guru atau tenaga kependidikan di sekolah yang terdaftar di Dapodik.
Apakah NUPTK memiliki masa berlaku?
Ya, NUPTK memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Setelah itu, NUPTK harus diperbarui dengan menunjukkan bukti pelatihan dan sertifikat pendidik terbaru.