Cara Mendapatkan Efin Secara Online

Cara Mudah Dapatkan EFIN Secara Online Catatan Ekstens
Cara Mudah Dapatkan EFIN Secara Online Catatan Ekstens from ekstensifikasi423.blogspot.com

Cara Mendapatkan EFIN Secara Online – Tutorial 2023

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memfasilitasi pelaporan SPT secara elektronik. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara mendapatkan EFIN secara online.

Daftar Isi

  1. Persyaratan Mendapatkan EFIN
  2. Prosedur Mendapatkan EFIN
  3. Panduan Mendapatkan EFIN Secara Online
  4. FAQ

Persyaratan Mendapatkan EFIN

Sebelum kita membahas prosedur mendapatkan EFIN secara online, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Memiliki izin usaha atau surat keterangan domisili dari kelurahan
  • Memiliki akses internet dan email yang aktif
  • Memiliki sertifikat elektronik (e-Certificate) yang dikeluarkan oleh DJP
  • Memiliki alamat email yang terdaftar di DJP

Prosedur Mendapatkan EFIN

Sebelum era digital, prosedur untuk mendapatkan EFIN adalah dengan mengisi formulir dan mengirimkannya ke kantor DJP terdekat. Namun, sekarang DJP telah menyediakan layanan untuk mendapatkan EFIN secara online. Berikut adalah prosedur lengkapnya:

  1. Masuk ke website DJP melalui www.pajak.go.id
  2. Pilih “Layanan Online”
  3. Pilih “Pendaftaran EFIN”
  4. Masukkan NPWP dan captcha
  5. Ikuti instruksi untuk mengisi data diri dan data usaha
  6. Verifikasi email dari DJP
  7. Masukkan kode verifikasi dari email yang diterima
  8. Masukkan alamat email yang terdaftar di DJP
  9. Pilih “Submit”
  10. Tunggu konfirmasi dari DJP yang akan dikirimkan melalui email

Panduan Mendapatkan EFIN Secara Online

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mendapatkan EFIN secara online:

1. Akses Website DJP

Buka browser dan ketikkan www.pajak.go.id. Kemudian, klik “Layanan Online” yang terletak di bagian atas halaman.

2. Pilih Pendaftaran EFIN

Setelah masuk ke halaman “Layanan Online”, pilih “Pendaftaran EFIN” yang terletak di bawah opsi “Pendaftaran Wajib Pajak”.

3. Masukkan NPWP dan Captcha

Masukkan NPWP dan captcha yang muncul di halaman tersebut. Captcha digunakan untuk mencegah robot atau program otomatis melakukan registrasi.

4. Isi Data Diri dan Data Usaha

Isi data diri dan data usaha dengan benar sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Pastikan informasi yang diberikan akurat dan valid.

5. Verifikasi Email

DJP akan mengirimkan email verifikasi ke alamat email yang terdaftar di DJP. Buka email tersebut dan ikuti instruksi untuk verifikasi email.

6. Masukkan Kode Verifikasi

Masukkan kode verifikasi yang diterima melalui email ke halaman pendaftaran EFIN.

7. Masukkan Email

Masukkan alamat email yang terdaftar di DJP. EFIN akan dikirimkan melalui email ini.

8. Submit

Setelah memastikan semua informasi sudah diisi dengan benar, klik “Submit” untuk mengirimkan permohonan EFIN.

9. Tunggu Konfirmasi

Tunggu konfirmasi dari DJP yang akan dikirimkan melalui email. Biasanya konfirmasi tersebut akan dikirimkan dalam waktu 3-5 hari kerja.

FAQ

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait dengan EFIN:

1. Apa itu EFIN?

EFIN adalah Electronic Filing Identification Number yang diberikan oleh DJP untuk memfasilitasi pelaporan SPT secara elektronik.

2. Apa saja persyaratan untuk mendapatkan EFIN?

Persyaratan untuk mendapatkan EFIN antara lain memiliki NPWP, izin usaha atau surat keterangan domisili dari kelurahan, akses internet dan email yang aktif, sertifikat elektronik (e-Certificate) yang dikeluarkan oleh DJP, dan alamat email yang terdaftar di DJP.

3. Apakah EFIN dapat didapatkan secara online?

Ya, DJP telah menyediakan layanan untuk mendapatkan EFIN secara online melalui website resmi DJP.

4. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan EFIN?

Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan EFIN biasanya sekitar 3-5 hari kerja setelah permohonan diajukan.

5. Apakah EFIN bersifat permanen?

Ya, EFIN bersifat permanen dan dapat digunakan untuk setiap pelaporan SPT.