Pendahuluan
BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia bagi seluruh rakyatnya. Fasilitas Kesehatan (Faskes) BPJS menjadi salah satu fasilitas penting dalam program ini. Namun, terkadang kita membutuhkan untuk memindahkan Faskes BPJS yang telah terdaftar sebelumnya. Artikel ini akan menjelaskan cara memindahkan Faskes BPJS secara lengkap dan terperinci.
Daftar Isi
Berikut adalah daftar isi dari artikel ini:
- Pengertian Faskes BPJS
- Alasan Memindahkan Faskes BPJS
- Persyaratan Memindahkan Faskes BPJS
- Cara Memindahkan Faskes BPJS
- FAQ
1. Pengertian Faskes BPJS
Faskes BPJS adalah fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh peserta BPJS. Faskes BPJS terdiri dari rumah sakit, klinik, dan puskesmas yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Setiap peserta BPJS Kesehatan wajib memilih Faskes BPJS sebagai tempat pelayanan kesehatannya. Pemilihan Faskes BPJS ini dilakukan saat peserta melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan.
2. Alasan Memindahkan Faskes BPJS
Ada beberapa alasan mengapa seseorang ingin memindahkan Faskes BPJS yang telah terdaftar sebelumnya. Beberapa alasan tersebut antara lain:
- Pindah tempat tinggal
- Tidak puas dengan pelayanan Faskes BPJS yang lama
- Lebih dekat dengan Faskes BPJS baru
3. Persyaratan Memindahkan Faskes BPJS
Untuk memindahkan Faskes BPJS, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif
- Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan minimal selama 3 bulan
- Belum pernah memindahkan Faskes BPJS dalam 3 bulan terakhir
- Memiliki alasan yang jelas untuk memindahkan Faskes BPJS
- Memiliki informasi mengenai Faskes BPJS yang baru
4. Cara Memindahkan Faskes BPJS
Berikut adalah cara memindahkan Faskes BPJS:
Langkah 1: Kunjungi Faskes BPJS yang baru
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi Faskes BPJS yang baru. Pastikan Faskes BPJS tersebut berada dalam jangkauan tempat tinggal Anda.
Langkah 2: Ajukan permohonan pemindahan Faskes BPJS
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan permohonan pemindahan Faskes BPJS:
- Datang ke Faskes BPJS yang baru dan bawa kartu BPJS Kesehatan Anda
- Mintalah formulir permohonan pemindahan Faskes BPJS
- Isilah formulir tersebut dengan lengkap dan benar
- Serahkan formulir tersebut kepada petugas Faskes BPJS yang baru
Langkah 3: Tunggu proses pemindahan Faskes BPJS
Setelah mengajukan permohonan pemindahan Faskes BPJS, Anda perlu menunggu proses pemindahan selesai. Proses pemindahan biasanya memakan waktu 7-14 hari.
Langkah 4: Cek status pemindahan Faskes BPJS
Setelah 7-14 hari, Anda dapat melakukan cek status pemindahan Faskes BPJS melalui website resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi call center BPJS Kesehatan.
5. FAQ
1. Apakah ada biaya untuk memindahkan Faskes BPJS?
Tidak, tidak ada biaya yang dikenakan untuk memindahkan Faskes BPJS.
2. Apa yang harus dilakukan jika permohonan pemindahan Faskes BPJS ditolak?
Jika permohonan pemindahan Faskes BPJS ditolak, Anda dapat mengunjungi Faskes BPJS yang baru dan meminta penjelasan mengenai alasan penolakan tersebut.
3. Apakah pemindahan Faskes BPJS dapat dilakukan kapan saja?
Tidak, pemindahan Faskes BPJS hanya dapat dilakukan setelah peserta BPJS Kesehatan terdaftar minimal selama 3 bulan.
4. Apa yang harus dilakukan jika ada kesalahan dalam formulir permohonan pemindahan Faskes BPJS?
Jika ada kesalahan dalam formulir permohonan pemindahan Faskes BPJS, Anda dapat mengunjungi Faskes BPJS yang baru dan meminta formulir yang baru.
5. Apakah Faskes BPJS yang baru harus dalam wilayah yang sama dengan Faskes BPJS yang lama?
Tidak, Faskes BPJS yang baru dapat berada di wilayah yang berbeda dengan Faskes BPJS yang lama.
Kesimpulan
Memindahkan Faskes BPJS dapat dilakukan jika ada alasan yang jelas dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Proses pemindahan Faskes BPJS dapat dilakukan dengan mengunjungi Faskes BPJS yang baru dan mengajukan permohonan pemindahan. Setelah permohonan disetujui, Anda dapat menikmati pelayanan kesehatan di Faskes BPJS yang baru.