Table of Contents
1. Pengenalan
Surat kuning merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk mengetahui status seseorang yang akan bepergian ke luar daerah atau ke luar negeri. Surat ini biasanya diperlukan untuk keperluan perjalanan dinas, studi, atau liburan.
2. Persyaratan
Untuk membuat surat kuning, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- Tidak memiliki catatan kriminal atau masalah hukum lainnya
- Surat pengantar dari instansi yang bersangkutan
- Surat permohonan dari yang bersangkutan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi paspor (untuk keperluan perjalanan ke luar negeri)
3. Prosedur
3.1 Mengajukan Permohonan
Langkah pertama dalam membuat surat kuning adalah mengajukan permohonan ke instansi yang berwenang. Permohonan ini dilakukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan dan melampirkan persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.
3.2 Verifikasi Data
Setelah menerima permohonan, pihak berwenang akan melakukan verifikasi terhadap data yang telah diberikan. Jika data sudah terverifikasi, maka permohonan akan diproses lebih lanjut. Namun jika terdapat ketidaksesuaian data, maka permohonan dapat ditolak.
3.3 Pengambilan Surat Kuning
Jika permohonan telah disetujui, maka langkah selanjutnya adalah pengambilan surat kuning. Surat kuning dapat diambil langsung di instansi yang bersangkutan atau dikirim melalui pos.
4. FAQ
4.1 Apa itu surat kuning?
Surat kuning merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk mengetahui status seseorang yang akan bepergian ke luar daerah atau ke luar negeri.
4.2 Siapa yang dapat membuat surat kuning?
Surat kuning dapat dibuat oleh siapa saja yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.
4.3 Apakah surat kuning dapat digunakan untuk keperluan perjalanan ke luar negeri?
Ya, surat kuning dapat digunakan untuk keperluan perjalanan ke luar negeri. Namun, dalam hal ini dibutuhkan pula fotokopi paspor.
4.4 Berapa lama proses pembuatan surat kuning?
Waktu proses pembuatan surat kuning dapat bervariasi tergantung dari kebijakan instansi yang bersangkutan. Namun, umumnya proses pembuatan surat kuning dapat memakan waktu sekitar 1-2 minggu.
4.5 Berapa lama masa berlaku surat kuning?
Masa berlaku surat kuning dapat bervariasi tergantung dari kebijakan instansi yang bersangkutan. Namun, umumnya masa berlaku surat kuning adalah 1-3 bulan.