Cara Membuat Kia – Tutorial Lengkap

Cara dan Syarat Membuat KIA bagi WNI dan WNA yang Tinggal di Indonesia
Cara dan Syarat Membuat KIA bagi WNI dan WNA yang Tinggal di Indonesia from nasional.sindonews.com

Cara Membuat KIA – Tutorial Lengkap

Daftar Isi

  1. Pengertian KIA
  2. Persyaratan Membuat KIA
  3. Prosedur Membuat KIA
  4. Biaya Membuat KIA
  5. FAQ

1. Pengertian KIA

KIA atau Kartu Identitas Anak adalah dokumen identitas resmi yang diberikan kepada anak-anak di bawah usia 17 tahun. KIA berfungsi sebagai identitas resmi anak yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pendaftaran sekolah, pendaftaran kegiatan ekstrakurikuler, dan lain sebagainya.

2. Persyaratan Membuat KIA

2.1. Persyaratan Umum

Untuk membuat KIA, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Anak berusia di bawah 17 tahun
  • Mempunyai akta kelahiran
  • Memiliki KK (Kartu Keluarga)
  • Mempunyai surat keterangan dari RT/RW setempat
  • Membawa fotokopi KTP kedua orang tua atau wali
  • Membawa fotokopi NPWP orang tua atau wali

2.2. Persyaratan Tambahan

Selain persyaratan umum, terdapat juga persyaratan tambahan yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Jika anak diadopsi, harus membawa surat pengangkatan anak dari Pengadilan Negeri

3. Prosedur Membuat KIA

Berikut adalah prosedur membuat KIA:

  1. Anak bersama kedua orang tua atau wali datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat
  2. Mengambil formulir permohonan KIA dan mengisi dengan lengkap
  3. Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan
  4. Mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan
  5. Menyerahkan formulir permohonan dan persyaratan yang telah dilengkapi ke petugas
  6. Mengambil bukti pengambilan KIA pada tanggal yang telah ditentukan

4. Biaya Membuat KIA

Biaya membuat KIA bervariasi tergantung pada masing-masing daerah. Namun, biaya ini biasanya tidak terlalu mahal dan terjangkau bagi kebanyakan orang.

5. FAQ

5.1. Berapa lama proses pembuatan KIA?

Proses pembuatan KIA biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu, tergantung pada ketersediaan petugas dan jumlah permohonan yang sedang diproses.

5.2. Apakah KIA bisa digunakan sebagai identitas resmi anak?

Ya, KIA bisa digunakan sebagai identitas resmi anak dan diakui secara hukum.

5.3. Bagaimana jika anak tidak memiliki akta kelahiran?

Jika anak tidak memiliki akta kelahiran, maka harus membuatnya terlebih dahulu sebelum dapat membuat KIA.

5.4. Apakah KIA berlaku seumur hidup?

Tidak, KIA hanya berlaku hingga anak tersebut mencapai usia 17 tahun.

5.5. Apakah KIA dapat diperpanjang?

Tidak, KIA tidak dapat diperpanjang. Namun, ketika anak tersebut mencapai usia 17 tahun, ia dapat membuat KTP sebagai identitas resmi.