Daftar Isi
Pengertian EKTP
EKTP atau Elektronik Kartu Tanda Penduduk adalah kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia. EKTP menggantikan kartu identitas sebelumnya yaitu KTP. EKTP memiliki fitur yang lebih lengkap dan canggih, seperti chip elektronik yang dapat menyimpan data pribadi pemiliknya.
Cara Cek EKTP
Berikut ini adalah cara cek EKTP sudah jadi atau belum:
1. Melalui Website Dukcapil
1. Buka website Dukcapil melalui https://dukcapil.kemendagri.go.id/
2. Pilih menu “Layanan Online”
3. Pilih “Cek status dokumen kependudukan”
4. Masukkan nomor NIK dan nomor KK
5. Klik “Cari”
6. Jika EKTP sudah jadi, maka akan muncul status “Sudah dicetak”, jika belum jadi maka akan muncul status “Belum dicetak”
2. Melalui SMS
1. Buka aplikasi pesan pada ponsel
2. Ketik SMS dengan format:
CEK
Contoh: CEK 1234567890123456 1234567890123456
3. Kirim SMS ke 4444
4. Jika EKTP sudah jadi, maka akan muncul balasan “Sudah dicetak”, jika belum jadi maka akan muncul balasan “Belum dicetak”
3. Datang ke Kantor Dukcapil
Jika Anda ingin mengetahui status EKTP dengan cepat, Anda bisa datang langsung ke Kantor Dukcapil terdekat. Anda akan mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan akurat mengenai status EKTP Anda.
FAQ
-
Bagaimana cara mengetahui nomor NIK dan nomor KK?
Nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) terdapat pada KTP atau EKTP Anda, sedangkan nomor KK (Kartu Keluarga) terdapat pada Kartu Keluarga Anda.
-
Berapa lama proses pembuatan EKTP?
Proses pembuatan EKTP biasanya memakan waktu 14 hari kerja. Namun, terkadang proses ini bisa lebih lama karena beberapa faktor seperti jumlah permintaan yang banyak atau sistem yang sedang mengalami gangguan.
-
Apa yang harus dilakukan jika EKTP belum jadi setelah 14 hari kerja?
Jika EKTP Anda belum jadi setelah 14 hari kerja, Anda bisa menghubungi Kantor Dukcapil untuk menanyakan status pembuatan EKTP Anda.
-
Apakah EKTP bisa dicetak kembali jika hilang atau rusak?
Ya, EKTP bisa dicetak kembali jika hilang atau rusak. Namun, Anda harus membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP lama atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian.