Table of Contents
Pendahuluan
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang diperlukan dalam berbagai hal seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan lain sebagainya. SKCK diterbitkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) setempat.
Syarat Pembuatan SKCK
1. KTP Asli dan Fotokopi
Calon pemohon harus memiliki KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku.
2. Surat Permohonan
Calon pemohon harus menyampaikan surat permohonan pembuatan SKCK ke Kepolisian Sektor setempat. Surat permohonan dapat diunduh dari situs resmi Polri.
3. Pas Foto
Calon pemohon harus menyertakan pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah.
4. Keterangan Kelurahan
Calon pemohon harus menyertakan keterangan dari Kelurahan yang menyatakan bahwa pemohon berdomisili di wilayah tersebut.
5. Keterangan Sehat
Calon pemohon harus menyertakan keterangan sehat dari dokter yang terdaftar di rumah sakit pemerintah.
6. Tidak dalam Proses Hukum
Calon pemohon tidak sedang dalam proses hukum atau pernah dihukum karena tindak pidana.
Prosedur Pembuatan SKCK
1. Pengambilan Permohonan SKCK
Calon pemohon harus mengambil formulir permohonan SKCK dari Kepolisian Sektor setempat.
2. Pengisian Formulir Permohonan
Calon pemohon harus mengisi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan benar.
3. Verifikasi Data
Setelah formulir permohonan diisi, petugas akan memverifikasi data dan melengkapi data yang kurang.
4. Foto dan Sidik Jari
Calon pemohon akan difoto dan sidik jarinya akan diambil oleh petugas.
5. Pembayaran Biaya
Calon pemohon harus membayar biaya pembuatan SKCK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Pengambilan SKCK
Setelah proses verifikasi selesai, SKCK dapat diambil oleh calon pemohon sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh petugas.
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing Kepolisian Sektor. Namun, secara umum biaya pembuatan SKCK berkisar antara Rp 30.000 – Rp 50.000.
FAQ
1. Berapa lama proses pembuatan SKCK?
Proses pembuatan SKCK biasanya memakan waktu sekitar 1-3 hari kerja setelah data lengkap dan benar.
2. Apakah SKCK dapat diperpanjang?
SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan dan tidak dapat diperpanjang. Setelah masa berlaku habis, pemohon harus membuat SKCK baru.
3. Apakah SKCK dapat dibuat di luar negeri?
Tidak, SKCK hanya dapat dibuat di Indonesia dan oleh Kepolisian Sektor setempat.
4. Apakah SKCK dapat diurus oleh orang lain?
Ya, SKCK dapat diurus oleh orang lain dengan membawa surat kuasa dari pemohon dan fotokopi KTP pemohon.
5. Apakah SKCK dapat dibuat secara online?
Belum, saat ini SKCK hanya dapat dibuat secara langsung di Kepolisian Sektor setempat.