Cara Buat Skck Di Polsek

Syarat dan Langkah Cara Membuat SKCK Online Lewat HP dan Offline di
Syarat dan Langkah Cara Membuat SKCK Online Lewat HP dan Offline di from beritadiy.pikiran-rakyat.com

Cara Buat SKCK di Polsek

Table of Contents

  1. Pendahuluan
  2. Syarat Pembuatan SKCK
  3. Prosedur Pembuatan SKCK
  4. Biaya Pembuatan SKCK
  5. FAQ

Pendahuluan

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang diperlukan dalam berbagai hal seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan lain sebagainya. SKCK diterbitkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) setempat.

Syarat Pembuatan SKCK

1. KTP Asli dan Fotokopi

Calon pemohon harus memiliki KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku.

2. Surat Permohonan

Calon pemohon harus menyampaikan surat permohonan pembuatan SKCK ke Kepolisian Sektor setempat. Surat permohonan dapat diunduh dari situs resmi Polri.

3. Pas Foto

Calon pemohon harus menyertakan pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah.

4. Keterangan Kelurahan

Calon pemohon harus menyertakan keterangan dari Kelurahan yang menyatakan bahwa pemohon berdomisili di wilayah tersebut.

5. Keterangan Sehat

Calon pemohon harus menyertakan keterangan sehat dari dokter yang terdaftar di rumah sakit pemerintah.

6. Tidak dalam Proses Hukum

Calon pemohon tidak sedang dalam proses hukum atau pernah dihukum karena tindak pidana.

Prosedur Pembuatan SKCK

1. Pengambilan Permohonan SKCK

Calon pemohon harus mengambil formulir permohonan SKCK dari Kepolisian Sektor setempat.

2. Pengisian Formulir Permohonan

Calon pemohon harus mengisi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan benar.

3. Verifikasi Data

Setelah formulir permohonan diisi, petugas akan memverifikasi data dan melengkapi data yang kurang.

4. Foto dan Sidik Jari

Calon pemohon akan difoto dan sidik jarinya akan diambil oleh petugas.

5. Pembayaran Biaya

Calon pemohon harus membayar biaya pembuatan SKCK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Pengambilan SKCK

Setelah proses verifikasi selesai, SKCK dapat diambil oleh calon pemohon sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh petugas.

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing Kepolisian Sektor. Namun, secara umum biaya pembuatan SKCK berkisar antara Rp 30.000 – Rp 50.000.

FAQ

1. Berapa lama proses pembuatan SKCK?

Proses pembuatan SKCK biasanya memakan waktu sekitar 1-3 hari kerja setelah data lengkap dan benar.

2. Apakah SKCK dapat diperpanjang?

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan dan tidak dapat diperpanjang. Setelah masa berlaku habis, pemohon harus membuat SKCK baru.

3. Apakah SKCK dapat dibuat di luar negeri?

Tidak, SKCK hanya dapat dibuat di Indonesia dan oleh Kepolisian Sektor setempat.

4. Apakah SKCK dapat diurus oleh orang lain?

Ya, SKCK dapat diurus oleh orang lain dengan membawa surat kuasa dari pemohon dan fotokopi KTP pemohon.

5. Apakah SKCK dapat dibuat secara online?

Belum, saat ini SKCK hanya dapat dibuat secara langsung di Kepolisian Sektor setempat.