Cara Menambahkan Anggota Keluarga Di Kk

Cara menambah anggota keluarga bpjs untuk PNS dan TNI/ POLRI Pasien BPJS
Cara menambah anggota keluarga bpjs untuk PNS dan TNI/ POLRI Pasien BPJS from www.pasienbpjs.com

Cara Menambahkan Anggota Keluarga di KK

Daftar Isi

Pengertian Kartu Keluarga

Kartu Keluarga atau disingkat KK adalah dokumen resmi yang berisi data kependudukan keluarga yang diterbitkan oleh instansi pemerintah. KK berfungsi sebagai bukti identitas dan pengesahan keberadaan suatu keluarga di suatu wilayah atau negara.

Syarat Menambahkan Anggota Keluarga di KK

Untuk menambahkan anggota keluarga di KK, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:

  • Surat pengantar dari RT/RW setempat
  • Salinan akta kelahiran atau akta nikah bagi pasangan suami istri
  • Salinan KTP atau KK anggota keluarga yang akan ditambahkan
  • Surat keterangan pindah bagi anggota keluarga yang berasal dari luar daerah
  • Surat nikah atau akta kelahiran asli bagi anggota keluarga yang berasal dari luar negeri

Cara Menambahkan Anggota Keluarga di KK Secara Online

Untuk menambahkan anggota keluarga di KK secara online, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka website resmi Kementerian Dalam Negeri (https://www.kemendagri.go.id)
  2. Pilih menu “Layanan Kependudukan”
  3. Pilih “Pelayanan Kartu Keluarga”
  4. Pilih “Tambah Anggota Keluarga”
  5. Masukkan NIK Kepala Keluarga dan nomor KK
  6. Masukkan data anggota keluarga yang akan ditambahkan
  7. Upload dokumen yang dibutuhkan
  8. Submit permohonan
  9. Tunggu verifikasi dari instansi pemerintah
  10. Jika permohonan disetujui, KK akan diupdate dengan data anggota keluarga yang baru ditambahkan

Cara Menambahkan Anggota Keluarga di KK Secara Manual

Jika Anda tidak memiliki akses internet atau ingin menambahkan anggota keluarga di KK secara manual, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan
  2. Periksa jadwal pelayanan di kantor kelurahan atau kecamatan setempat
  3. Bawa dokumen dan datang ke kantor kelurahan atau kecamatan
  4. Isi formulir permohonan penambahan anggota keluarga di KK
  5. Lampirkan dokumen yang dibutuhkan
  6. Bayar biaya administrasi yang ditentukan
  7. Tunggu verifikasi dari instansi pemerintah
  8. Jika permohonan disetujui, KK akan diupdate dengan data anggota keluarga yang baru ditambahkan

FAQ

1. Apa itu Kartu Keluarga?

Kartu Keluarga atau disingkat KK adalah dokumen resmi yang berisi data kependudukan keluarga yang diterbitkan oleh instansi pemerintah. KK berfungsi sebagai bukti identitas dan pengesahan keberadaan suatu keluarga di suatu wilayah atau negara.

2. Apa saja syarat menambahkan anggota keluarga di KK?

Syarat menambahkan anggota keluarga di KK antara lain:

  • Surat pengantar dari RT/RW setempat
  • Salinan akta kelahiran atau akta nikah bagi pasangan suami istri
  • Salinan KTP atau KK anggota keluarga yang akan ditambahkan
  • Surat keterangan pindah bagi anggota keluarga yang berasal dari luar daerah
  • Surat nikah atau akta kelahiran asli bagi anggota keluarga yang berasal dari luar negeri

3. Bagaimana cara menambahkan anggota keluarga di KK secara online?

Untuk menambahkan anggota keluarga di KK secara online, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka website resmi Kementerian Dalam Negeri (https://www.kemendagri.go.id)
  2. Pilih menu “Layanan Kependudukan”
  3. Pilih “Pelayanan Kartu Keluarga”
  4. Pilih “Tambah Anggota Keluarga”
  5. Masukkan NIK Kepala Keluarga dan nomor KK
  6. Masukkan data anggota keluarga yang akan ditambahkan
  7. Upload dokumen yang dibutuhkan
  8. Submit permohonan
  9. Tunggu verifikasi dari instansi pemerintah
  10. Jika permohonan disetujui, KK akan diupdate dengan data anggota keluarga yang baru ditambahkan

4. Bagaimana cara menambahkan anggota keluarga di KK secara manual?

Jika Anda tidak memiliki akses internet atau ingin menambahkan anggota keluarga di KK secara manual, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan
  2. Periksa jadwal pelayanan di kantor kelurahan atau kecamatan setempat
  3. Bawa dokumen dan datang ke kantor kelurahan atau kecamatan
  4. Isi formulir permohonan penambahan anggota keluarga di KK
  5. Lampirkan dokumen yang dibutuhkan
  6. Bayar biaya administrasi yang ditentukan
  7. Tunggu verifikasi dari instansi pemerintah
  8. Jika permohonan disetujui, KK akan diupdate dengan data anggota keluarga yang baru ditambahkan